Take a fresh look at your lifestyle.

Fakultas Hukum Goes To School: Wujudkan lembaga pendidikan yang sehat dari bullying, Kekerasan seksual dan intoleransi

0

Senin, 29 Januari 2024 Fakultas Hukum dan Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas hukum melaksanakan program,Pelaksanaan Program Tridharma perguruan tinggi fakultas hukum universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia Fakultas Hukum Unisda mengemas kegiatan ini menjadi Fakultas Hukum Goes To School, dalam tujuan nya yaitu mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah yang ada di Lamongan tentang maraknya kasus bullying, kekerasan seksual dan intoleransi yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia, selain itu sebagai komitmen bersama antara fakultas hukum universitas Islam Darul Ulum Lamongan dengan lembaga pendidikan, di adakan pula penandatanganan MOU dengan Lembaga Pendidikan, yang mana dalam hal ini fakultas hukum melaksanakannya di MA Ma’arif 8 Ihyaul Ulum Manyar & SMA Al Kautsar Manyar Lamongan.

Bullying adalah perilaku tak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perilaku yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok itu membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, tingginya kasus bullying dan kekerasan seksual di dunia pendidikan, menjadikan perlunya ada sosialisasi tentang bahaya dan dampak yang akan timbul, oleh karena itu, fakultas hukum universitas Islam Darul Ulum Lamongan berkomitmen memberikan pemahaman dan pendampingan hukum pagi korban yang mengalami hal-hal tersebut.

Bukan hanya itu Teman-teman mahasiswa BEM Fakultas Hukum yang ikut ambil bagian juga memberikan sharing season kepada adik-adik siswa siswi dan berinteraksi secara langsung tentang bahaya bullying dan kekerasan seksual di dunia pendidikan, Dr.Hj. Situ Afiyah, S.H., M.H. dekan fakultas hukum berharap acara seperti ini mampu berjalan Istiqomah dan berlanjut kesekolah- sekolah yang lain sehingga kita mampu mengambil peran dalam pencegahan maraknya kasus bullying, kekerasan seksual dan intoleransi yang marak terjadi di Dunia pendidikan

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana.

Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada DInas Pendidikan setempat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.