Adakan Kuliah Tamu Seri 1 Bertema “”Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pengenalan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana”
Pada hari Senin, 03 Oktober 2022, Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan menyelenggarakan Kuliah Tamu Seri 1 dengan tema “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengenalan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana”. Kuliah tamu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan civitas akademika mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh negara dalam melindungi perempuan dan anak serta hak-hak korban tindak pidana.
Acara yang diselenggarakan di ruang seminar Fakultas Hukum UNISDA Lamongan ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, Dr. [Nama Dekan], yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Dalam sambutannya, Dr. [Nama Dekan] menyampaikan bahwa tema ini sangat relevan, mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk institusi pendidikan.
Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber utama, [Nama Narasumber], seorang praktisi hukum yang memiliki keahlian dalam bidang perlindungan hak asasi manusia dan hukum pidana. Dalam paparan materi, beliau menjelaskan secara rinci mengenai tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Narasumber juga mengulas tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2022, yang merupakan langkah konkret dalam memastikan proses hukum yang lebih transparan dan adil bagi korban tindak pidana, khususnya dalam hal pemberian restitusi dan kompensasi.
Perma No.1 Tahun 2022 yang dibahas dalam kuliah tamu ini memberikan pedoman mengenai tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan keadilan kepada korban. Dalam penjelasannya, [Nama Narasumber] menyebutkan bahwa peraturan ini sangat penting karena memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan berupa restitusi dan kompensasi, yang sebelumnya seringkali tidak diperhatikan dalam proses peradilan.
Para peserta kuliah tamu yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber dalam sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan menarik yang muncul terkait implementasi Perma No.1 Tahun 2022 di lapangan serta tantangan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana.
Acara kuliah tamu ini ditutup dengan kesimpulan bahwa tanggung jawab negara dalam melindungi perempuan dan anak adalah hal yang sangat mendasar dan tidak bisa ditawar. Dengan adanya peraturan yang jelas seperti Perma No.1 Tahun 2022, diharapkan hak-hak korban tindak pidana dapat lebih terlindungi dan proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil.
Kuliah tamu ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa dan masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak serta hak-hak korban tindak pidana. Fakultas Hukum UNISDA Lamongan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang relevan dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.