Take a fresh look at your lifestyle.

Artikel Opini Mahasiswa ; TIDAK TERBATASNYA MASA PERIODE DALAM PEMERINTAHAN DAPAT TERJADI PENYALAHGUNAAN DAN KETIDAK SEIMBANGAN KEKUASAAN

0

Oleh : Dzakwan Mu’aafi

Penulisan ini dibuat untuk sebagai pandangan kaum pelajar atau mahasiswa dan mungkin masyarakat untuk tahu akan terjadinya dinamika politik dan demokrasi yang ada, berdasarkan dalam peraturan undang-undang dasar 1945  pasal 1 pada ayat (1) telah ditegaskan bahwa indonesia adalah negara yaang berbentuk republik. Indonesia juga menganut sistem presidensiil yang membuat pemimpin terpilih akan dipilih oleh orang banyak, dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga tidak bersifat turun menurun dan terikat pada suatu aturan tertentu.

Lembaga kepresidenan menduduki posisi yang sangat kuat, dalam UUD 1945 presiden indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dan seiring berjalannya dinamika demokrasi ini UUD 1945 mengalami empat kali perubahan seiring aspirasi politik yang terjadi dari tahun 1999 hingga tahun 2002, dikarenakan perlu diberikan batasan pada kekuasaan oleh negara sehingga tidak dapat dijadikan penyalahgunaan kekuasaan dan salah satu batasan kekuasaan negara yaitu batasan pada masa periode presiden dan wakil presiden indonesia.

Pertama peraturan masa periode presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945, tetapi aturan tersebut tidak diikuti oleh aturan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dinindonesia sehingga yang terpilih dapat dipilih secara kembali terus menerus.  Contoh pada masa terpilihnya presiden Soekarno dan terpilihnya presiden Soeharto yaitu lebih dari dua kali terpilih secara berturut turut. Masa kepemimpinan presiden dan wakil presiden yang selalu terpilih yang tanpa ada batasan ini dapat juga menghambat regenerasi kemimpinan serta dapat berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dari segelintir sejarah ini sistem kekuasaan yang otoriter pada amandemen pertama yang dilakukan pembatasan pada kekuasaan eksekutif yang berdominan, sebab dari pasal yang ada di dalam undang-undang dasar 1945 presiden mempunyai kekuasaan yang sangat kuat dan besar sehingga dpat muncul aspiasi politik yang dapat menghendaki kekuasaan presiden agar kekuasaan presiden dapat dikurangi sehingga ada perimbangan kekuasaan (check and balances) dari tiga lembaga lembaga tertinggi di negara.

Proses amandemen UUD 1945 lebih terdahulu dilakukan terhadap pasal 7 UUD 1945, dikarenakan dalam aturan yang termuat pada pasal 7 UUD 1945 dipandang bahwa ayat tersebut terlalu fleksibel untuk ditafsirkan. Pada zaman orde baru saja seseorang dpat memangku jabatan presiden dan wakil presiden tersebut bergantung pada majelis permusyawaratan rakyat yang selanjutnya disebut (MPR) yang sebagai lembaga tertinggi negara. Maka diadakan amandemen pasal 7 UUD 1945 dapat menghindari dari kekuasaan yang bersifat otoriter dalam negara.

Adanya perubahan tersebut, maka masa periode presiden dan wakil presiden lebih jelas dan terbatas, yaitu hanya bisa dilaksanakan selama 2 periode yang berbeda. Amandemen ini membawah perubahan yang besar dalam dinamika politik di indonesia yang terutama dalam sistem ketatanegaraannya. Dan perubahan ini dapat membawa kembali kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang berjalan di negara ini bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi kekuasaan yang besar dan tanpa batasan yang bisa mengakibatkan berbagai korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti pada masa orde baru.

Tetapi lain halnya dengan masa jabatan DPR. Baik pada naskah asli UUD 1945 maupun naskah pada amandemen yang tidak memberikan masa periode tertentu dalam masa jabatan DPR. Setelah UUD 1945, dimana executive heavy kemudian berubah menjadi legislative heavy dan tidak juga terdapat pasal yang memberikan batasan masa periode DPR oleh konstitusi. Masa jabatan DPR tersebut tertulis dalam pasal 76 ayat (4) undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah bahwa “masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Ketentuan tersebut, secara tersirat diartikan bahwa sebagai anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota dewan yang terbaru dan anggota yang lama berakhir otomatis dan digantikan oleh anggota dewan yang baru. Kosekuensi ini lebih lanjut dari hal tersebut bahwa anggota dewan hanya dapat dipilih pada masa jabatannya Cuma satu kali. Tetapi justru penafsiran ini dijadikan sebagai tidak ada batasannya pada masa periode DPR yang dapat selalu menduduki kursi sepanjang dipilih dalam proses pemilihan umum.

Hal ini dapat diartikan seorang anggota DPR dapat menduduki kursi sepanjang masa selagi masih terpilih di pemilihan umum, sedangkan presiden hanya dapat maksimal dua kali periode selepas itu tidak akan dapat lagi menduduki kursi kepemimpina itu dan hal ini sudah tertuang didalam konstitusi. Mungkin jika menelik kebelakang dengan traumanya pada masa lalu yang terjadi berbagai korupsi, kolusi, nepotisme dan pelanggaran HAM ketika UUD 1945 naskah asli yang pada saat itu kekuasaan yang besar dan kuat ada ditangan presiden dan masa jabatannya yang tak terbatas.

Alangkah tidak tepat pula jika saat ini tidak ada batasan masa jabatan  bagi DPR, hal ini juga mengaruhi dan merubah dalam peraturan yang mengatur tentang kewenangan membentuk undang undang, dan hal yang terjadi sekarang jika DPR membuat rancangan undang undang dan rancangan tersebut tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden undang undnag tersebut masih bisa dijalankan. Dari segi ini terlihat adanya suatu yang tidak terimbang dari tugas pokok fungsi presiden itu sendiri yang sabagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pasal 20A ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain  hak  yang  diatur  dalam  pasal-pasal  lain  Undang-Undang  Dasar  ini,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  mempunyai  hak interpelasi,  hak  angket,  dan  hak  menyatakan  pendapat”, Selanjutnya Pasal 20A ayat (3) disebutkan “Selain hak yang diatur  dalam  pasal-pasal  lain  Undang-Undang  Dasar  ini,  setiap anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  mempunyai  hak  mengajukan pertanyaan, menyatakan usul dan pendapat,  serta hak imunitas.”

Kedua pasal ini memiliki kemiripan dalam pemberian hak yang di berikan oleh konstitusi terhadap DPR sebagai lembaga dan juga hak yang diberikan konstitusi kepada masing masing anggota DPR. Pemberian hak ini sangat kuat dikarenakan di dalam kontitusi hanyalah DPR yang berikan hak tersebut secara kelembagaan maupun perseorangan. Lembaga yang lain tidak mendapatkan hak yang serupa oleh konstitusi termasuk juga presiden.

Bahkan konstitusi melengkapi hak imunitas pada setiap anggota DPR, keistimewaan itu dapat memperkuat hak yang dimiliki oleh DPR sehingga tidak salah jika bisa dikatakan saat ini DPR sudah mempunyai kekuatan yang luar biasa jika dibandingkan dengan lembaga negara yang lain, termasuk Presiden. Jika dilihat seperti ini ketidak seimbangan kekuasaan antara presiden dan DPR tidak berdaya menghadapi kekuasaan otoriter, dan perubahan hanya semata mata berorientasi secara dogmatik dan tidak dapat berkaitan kepada fundamental dan cita cita negara.

Dalam akhiran tulisan ini yang berawal konteks tentang perubahan UUD 1945 dengan konsep check and balances yang bertujuan juga untuk menyeimbangkan kekuasaan DPR  dan Presiden pada masa itu dengan dilakukan mengurangi kekuasaan presiden atau menambah kekuasaan DPR. Dengan dua cara ini yang terjadi akibatnya bukan keseimbangan, tetapi pergeseran kekuasaan yang telah menimbulkan ketidak seimbangan baru dalam wujub legaslative heavy.

Leave A Reply

Your email address will not be published.